dailylutim.id — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, Menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (31/8/2026).
Penyampaian Laporan Tersebut Menjadi Bagian Dari Rangkaian Agenda Paripurna Yang Juga Dirangkaikan Dengan Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 Dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.
Aripin Menyampaikan Bahwa Laporan Hasil Reses Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas DPRD Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat Di Daerah Pemilihan.
Berbagai Hasil Yang Diperoleh Selama Pelaksanaan Reses Menjadi Bahan Dan Catatan Bagi DPRD Dalam Menjalankan Fungsi Representasi Serta Melaksanakan Agenda Kelembagaan Pada Masa Persidangan Berikutnya.
Dalam Rapat Yang Sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Juga Menyerahkan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Luwu Timur.
Penyerahan Ranperda Tersebut Menjadi Bagian Dari Tahapan Pembahasan Perubahan APBD Yang Selanjutnya Akan Dilakukan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Sesuai Mekanisme Yang Berlaku.
Dengan Ditutupnya Masa Sidang III Dan Dibukanya Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, DPRD Luwu Timur Kembali Melanjutkan Agenda Kerja Dan Pelaksanaan Fungsi Kelembagaan Pada Masa Persidangan Berikutnya.