Jumat, 04 September 2026
Komisi II, Ketua DPRD Dan Sekda Luwu Timur Bahas Pajak MBLB

Komisi II, Ketua DPRD Dan Sekda Luwu Timur Bahas Pajak MBLB

11 Aug 2026  •  792 kali dilihat

Bagikan :

dailylutim.id – Komisi II, Ketua DPRD Ober Datte Dan Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade Bahas Optimalisasi Penerimaan Pajak Dari Sektor Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB), Termasuk Material reject dan overburden (OB) Yang Dikelola PT Vale Indonesia Tbk.

Terungkap Dalam Rapat Di Komisi II DPRD Bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan Tersebut Menjadi Perhatian Karena Pemerintah Daerah Telah Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Atas Pajak MBLB Jenis reject dan overburden (OB) Yang Saat Ini Dikelola PT Vale Indonesia Tbk.

Namun, Masih Terdapat Perbedaan Pandangan Mengenai Apakah Penggunaan Material Ikutan Tersebut Dapat Dikategorikan Sebagai Material Yang “dimanfaatkan” Sehingga Menjadi Objek Pajak Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid Menilai Persoalan Tersebut Perlu Dikaji Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dan Tidak Boleh Berhenti Pada Perbedaan Penafsiran.

“DPRD Juga Menyatakan Akan Meminta Pemerintah Daerah Memperhatikan Pandangan Lembaga Auditor, Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sebagai Salah Satu Rujukan Dalam Menentukan Langkah Selanjutnya,” Ujar Sarkawi.

Bagi DPRD, Optimalisasi Pajak MBLB Bukan Sekadar Persoalan Mengejar Angka Pendapatan Daerah.

Penerimaan Tersebut Merupakan Hak Daerah Yang Pada Akhirnya Dapat Digunakan Untuk Membiayai Pembangunan Dan Pelayanan Masyarakat.

Karena Itu, DPRD Mendorong Pemerintah Daerah Mengawal Potensi Penerimaan Dari Sektor Tersebut Secara Cermat, Transparan Dan Sesuai Aturan.

“Kita Bersama-sama Mengawal Hak-hak Daerah Demi Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Luwu Timur,” Demikian Poin Yang Disampaikan Dalam Pembahasan Tersebut.

Pembahasan Pajak MBLB Ini Sekaligus Menunjukkan Pentingnya Pemerintah Daerah Memastikan Setiap Potensi Pendapatan Yang Memiliki Dasar Hukum Dapat Masuk Ke Kas Daerah Dan Kembali Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat.